Bilamana
anda diberhentikan seorang Polisi ditengah jalan kemudian anda curiga
dengan polisi tersebut gadungan atau asli, maka yang perlu anda
perhatikan adalah detail setiap attribut yang dikenakan polisi itu.
Perlu diketahui tentang makna lambang, pangkat dan sebagainya yang menempel pada atribut Polisi, dan apabila terdapat sala satu atribut tidak menempel pada pakaian polisi tersebut maka patut dicurigai dan segeralah laporkan kantor polisi yang terdekat, berikut ciri-ciri polisi asli atau gadungan.
Ilustrasi foto di atas diperagakan oleh Polisi Sesungguhnya.
Mitra Humas kami himbau untuk selalu waspada terkait adanya orang yang mengaku sebagai oknum Polisi alias Polisi gadungan, yang tentunya dapat membuat keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka Mitra Humas harus :
1. Lebih peduli terhadap situasi yang terjadi dan berkembang di lingkungan kita
2. Jangan ikut-ikutan / mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi yang menawarkan kemudahan bahkan janji dapat menolong siapa saja yang mau menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang
3. Bila Mitra Humas mengetahui/curiga terkait dengan adanya Polisi gadungan, segera laporkan kepada kami, agar dapat dengan segera menindaklanjutinya.( sumber/Divisi Humas Mabes Polri)
Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.
Tips nya gan
Tantang minta surat tilang darinya
Jika Anda melihat ada razia saat di jalan, maka disarankan untuk tidak gugup. Pengendara yang terlihat gugup atau takut akan menjadi sasaran pemerasan dan korban penipuannya. Untuk itu, Anda harus tetap tenang dan menantang untuk meminta surat tilang darinya. Jika si pemeriksa tak kunjung mengeluarkannya, maka Anda patut berhati-hati. Bisa jadi yang melakukan pemeriksaan atau razia itu adalah polisi gadungan.
2. Menanyakan kartu anggotanya
Selain menantang untuk meminta surat tilang darinya, Anda juga disarankan untuk berani menanyakan kartu anggota si pemeriksa. Ketahuilah bahwa polisi gadungan yang melakukan pemeriksaan ini biasanya memakai seragam polisi, tapi ditutup dengan jaket agar tak terlihat papan namanya. Selain itu, pengendara juga akan ditakut-takuti untuk dibawa ke kantor polisi terdekat atau bahkan menyita kendaraannya.
Jika mendapat perlakukan seperti itu dari polisi, maka Anda patut waspada. Untuk itu, coba tanyakan kartu anggota miliknya. Jika si pemeriksa tak mau mengeluarkannya, maka bisa jadi dia merupakan polisi gadungan.
3. Meminta surat tugasnya
Polisi yang melakukan razia itu biasanya mendapatkan surat tugas. Surat perintah tugas itu dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah itu memuat:
- Alasan dan jenis pemeriksaan
- Waktu pemeriksaan
- Tempat pemeriksaan
- Penanggung jawab dan pemeriksaan
- Daftar petugas pemeriksa
- Daftar penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan
Jika polisi yang memeriksa Anda tak menunjukkan surat tugasnya, maka Anda patut waspada terhadapnya. Bisa jadi polisi yang menilang Anda itu adalah polisi gadungan.
Itulah cara agar tak tertipu polisi gadungan. Ketahuilah bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tenda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragamnya, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Jika si pemeriksa tak menunjukkan ciri-ciri seperti itu, maka Anda patut waspada. Anda bisa saja menjadi korban penipuannya.
Bonus
sumber (www.bacagosip.com)
sumber (ciricara.com)
Quote:QUESTION
Quote:Original Posted By fuzzybeer ►
thread ajib nih gan
ane ikut bantu rate deh, kalo SIM mati gimana gan? kena tilang juga ya? katanya bisa perpanjang lewat online, tau prosedurnya ga gan?thanks ya
Nih gan jawaban nya, semoga ga salah
Sim Online
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem online surat izin mengemudi atau sistem SIM dalam jaringan (daring) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan bahwa yang lama hilang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12/2014), menyatakan, uji coba untuk SIM online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.
Saat ini, dia melanjutkan, lokakarya sedang diadakan bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.
Sebelumnya, di Surakarta pada pekan lalu, Condro menyatakan bahwa SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM.
"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.
Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi, tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.
Terpadu dan terintegrasi
Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.
Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.
Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.
"Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.
Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan pembuatan SIM baru. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya, misalnya, disita oleh polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan.
"Jadi, orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.
Apakah sistem ini memungkinkan seseorang yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu tidak boleh memperpanjang SIM?
"Untuk hal itu tergantung putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Bimo Anggoro ketika dihubungi secara terpisah.
Prosedur pembuatan
Untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak.
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya.
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan.
sumber (nasional.kompas.com)
Menurut agan ini nih
Quote:Original Posted By carbon. ►
- Polisi asli : ngeliat isi dompet korban pas lagi keluarin sim + stnk.
- polisi palsu : seperti di acara 86 (yang berkesan jujur, bijaksana, berwibawa)
+ polisi asli : ngumpet di dekat rambu jalur busway, begitu ada korban langsung muncul.
+ polisi palsu : memberhentikan kendaraan yg salah dan menegur (seperti di acara 86)
* polisi asli : nulis surat tilang nya di bikin lama dan malah balik nanya mau dibantu atau g.
* polisi palsu : langsung nulis surat tilang setelah di tegur.
# polisi asli : kalau dapat laporan warga ada yg kecelakaan, dia menganalisa dulu sambil ngopi, ngerokok, menghayal dulu, main hp dulu, dll.
# polisi palsu : begitu terima laporan, langsung beraksi.
Masih banyak lagi ciri nya..
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, berikut beberapa sanksi pelanggaran lalu lintas khusus untuk denda tilang kendaraan bermotor sepeda motor
Quote: * Pasal 280 - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 281 - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM - Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau - Denda Maksimal Rp 1 juta
Pasal 285 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat 3 | Pasal 48 ayat 2-3 - Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti: kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, klakson, kedalaman alur ban, dan knalpot - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 287 ayat (1) - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 288 ayat (2) - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 288 ayat (1) - Setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 291 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat (8) - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 291 ayat (2) | Jo Pasal 106 ayat (8) - Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 292 | Jo Pasal 106 ayat (9) - Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 293 ayat (2) | Jo Pasal 107 ayat (2) - Setiap Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari - Pidana kurungan paling lama 15 hari atau - Denda Maksimal Rp 100 ribu
* Pasal 294 - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka Denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah Denda Maksimal untuk setiap pelanggaran.
Perlu diketahui tentang makna lambang, pangkat dan sebagainya yang menempel pada atribut Polisi, dan apabila terdapat sala satu atribut tidak menempel pada pakaian polisi tersebut maka patut dicurigai dan segeralah laporkan kantor polisi yang terdekat, berikut ciri-ciri polisi asli atau gadungan.
Ilustrasi foto di atas diperagakan oleh Polisi Sesungguhnya.
Mitra Humas kami himbau untuk selalu waspada terkait adanya orang yang mengaku sebagai oknum Polisi alias Polisi gadungan, yang tentunya dapat membuat keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka Mitra Humas harus :
1. Lebih peduli terhadap situasi yang terjadi dan berkembang di lingkungan kita
2. Jangan ikut-ikutan / mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi yang menawarkan kemudahan bahkan janji dapat menolong siapa saja yang mau menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang
3. Bila Mitra Humas mengetahui/curiga terkait dengan adanya Polisi gadungan, segera laporkan kepada kami, agar dapat dengan segera menindaklanjutinya.( sumber/Divisi Humas Mabes Polri)
Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Mati
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.
Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.
Tips nya gan
Tantang minta surat tilang darinya
Jika Anda melihat ada razia saat di jalan, maka disarankan untuk tidak gugup. Pengendara yang terlihat gugup atau takut akan menjadi sasaran pemerasan dan korban penipuannya. Untuk itu, Anda harus tetap tenang dan menantang untuk meminta surat tilang darinya. Jika si pemeriksa tak kunjung mengeluarkannya, maka Anda patut berhati-hati. Bisa jadi yang melakukan pemeriksaan atau razia itu adalah polisi gadungan.
2. Menanyakan kartu anggotanya
Selain menantang untuk meminta surat tilang darinya, Anda juga disarankan untuk berani menanyakan kartu anggota si pemeriksa. Ketahuilah bahwa polisi gadungan yang melakukan pemeriksaan ini biasanya memakai seragam polisi, tapi ditutup dengan jaket agar tak terlihat papan namanya. Selain itu, pengendara juga akan ditakut-takuti untuk dibawa ke kantor polisi terdekat atau bahkan menyita kendaraannya.
Jika mendapat perlakukan seperti itu dari polisi, maka Anda patut waspada. Untuk itu, coba tanyakan kartu anggota miliknya. Jika si pemeriksa tak mau mengeluarkannya, maka bisa jadi dia merupakan polisi gadungan.
3. Meminta surat tugasnya
Polisi yang melakukan razia itu biasanya mendapatkan surat tugas. Surat perintah tugas itu dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah itu memuat:
- Alasan dan jenis pemeriksaan
- Waktu pemeriksaan
- Tempat pemeriksaan
- Penanggung jawab dan pemeriksaan
- Daftar petugas pemeriksa
- Daftar penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan
Jika polisi yang memeriksa Anda tak menunjukkan surat tugasnya, maka Anda patut waspada terhadapnya. Bisa jadi polisi yang menilang Anda itu adalah polisi gadungan.
Itulah cara agar tak tertipu polisi gadungan. Ketahuilah bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tenda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragamnya, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Jika si pemeriksa tak menunjukkan ciri-ciri seperti itu, maka Anda patut waspada. Anda bisa saja menjadi korban penipuannya.
Bonus
sumber (www.bacagosip.com)
sumber (ciricara.com)
Quote:QUESTION
Quote:Original Posted By fuzzybeer ►
thread ajib nih gan
ane ikut bantu rate deh, kalo SIM mati gimana gan? kena tilang juga ya? katanya bisa perpanjang lewat online, tau prosedurnya ga gan?thanks ya
Nih gan jawaban nya, semoga ga salah
Sim Online
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem online surat izin mengemudi atau sistem SIM dalam jaringan (daring) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan bahwa yang lama hilang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12/2014), menyatakan, uji coba untuk SIM online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.
Saat ini, dia melanjutkan, lokakarya sedang diadakan bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.
Sebelumnya, di Surakarta pada pekan lalu, Condro menyatakan bahwa SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM.
"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.
Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi, tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.
Terpadu dan terintegrasi
Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.
Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.
Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.
"Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.
Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan pembuatan SIM baru. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya, misalnya, disita oleh polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan.
"Jadi, orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.
Apakah sistem ini memungkinkan seseorang yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu tidak boleh memperpanjang SIM?
"Untuk hal itu tergantung putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Bimo Anggoro ketika dihubungi secara terpisah.
Prosedur pembuatan
Untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak.
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya.
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan.
sumber (nasional.kompas.com)
Menurut agan ini nih
Quote:Original Posted By carbon. ►
- Polisi asli : ngeliat isi dompet korban pas lagi keluarin sim + stnk.
- polisi palsu : seperti di acara 86 (yang berkesan jujur, bijaksana, berwibawa)
+ polisi asli : ngumpet di dekat rambu jalur busway, begitu ada korban langsung muncul.
+ polisi palsu : memberhentikan kendaraan yg salah dan menegur (seperti di acara 86)
* polisi asli : nulis surat tilang nya di bikin lama dan malah balik nanya mau dibantu atau g.
* polisi palsu : langsung nulis surat tilang setelah di tegur.
# polisi asli : kalau dapat laporan warga ada yg kecelakaan, dia menganalisa dulu sambil ngopi, ngerokok, menghayal dulu, main hp dulu, dll.
# polisi palsu : begitu terima laporan, langsung beraksi.
Masih banyak lagi ciri nya..
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, berikut beberapa sanksi pelanggaran lalu lintas khusus untuk denda tilang kendaraan bermotor sepeda motor
Quote: * Pasal 280 - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 281 - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM - Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau - Denda Maksimal Rp 1 juta
Pasal 285 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat 3 | Pasal 48 ayat 2-3 - Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti: kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, klakson, kedalaman alur ban, dan knalpot - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 287 ayat (1) - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 288 ayat (2) - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 288 ayat (1) - Setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor - Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau - Denda Maksimal Rp 500 ribu
* Pasal 291 ayat (1) | Jo Pasal 106 ayat (8) - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 291 ayat (2) | Jo Pasal 106 ayat (8) - Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 292 | Jo Pasal 106 ayat (9) - Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 293 ayat (2) | Jo Pasal 107 ayat (2) - Setiap Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari - Pidana kurungan paling lama 15 hari atau - Denda Maksimal Rp 100 ribu
* Pasal 294 - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu - Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau - Denda Maksimal Rp 250 ribu
* Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka Denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah Denda Maksimal untuk setiap pelanggaran.
sok tau ini yg bikin blog, emang sampean polisi. kata siapa polisi ga berhak menindak pajak yg mati?. terus buat apa ada tanggal kadaluarsa di plat nomer? emang buat pajangan?!
klo lambang polisi yg tetera di motor yg aslih gmn gan
perasaan saya ada yg terbalik deh,di blog agan yg bagian kotak polisi asli dan palsu yg ada bagian dibawah menurut agan ini nih!maaf ya klo salah
Posting Komentar